Pembangunan kesehatan di Indonesia selama ini telah melahirkan belasan hingga puluhan indikator statistik—mulai dari Survei Kesehatan Indonesia, angka morbiditas, status gizi, hingga perlindungan finansial. Namun, di tengah derasnya arus data dan angka-angka biostatistik yang presisi, muncul sebuah paradoks filosofis: mengapa himpunan data yang begitu masif sering kali gagal memberikan gambaran utuh tentang arti kesejahteraan manusia yang hakiki?
Orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Yuli Amran, MKM (UIN Jakarta, 30/09/2026) mengkaji hal ini sepanjang 20 halaman. Ia mengatakan angka rata-rata nasional kerap kali menjadi selimut statistik yang menyamarkan ketimpangan tajam di tingkat akar rumput. Wilayah dengan cakupan pelayanan 80 persen bisa jadi menyembunyikan jurang pemisah antara kelompok mapan yang menikmati akses paripurna dan kelompok rentan yang terabaikan.
Guru Besar Biostatistik Kesehatan Masyarakat itu menyatakan, kesehatan masyarakat modern memerlukan sebuah navigasi baru yang melampaui sekadar ketepatan matematis, yakni sebuah orientasi nilai yang mampu menyatukan dimensi kemanusiaan secara komprehensif.

Secara filosofis dan akademik, reduksionisme angka dalam kesehatan publik sering kali memerangkap para pembuat kebijakan pada jebakan materialistis—bahwa manusia dipandang sebatas entitas biologis yang angka kematian dan kesakitannya harus ditekan.
Padahal, merujuk pada pemikiran kontemporer tentang pembangunan manusia, kesehatan adalah karunia multidimensional yang berkelindan dengan harkat, martabat, keadilan sosial, dan kedamaian batin.
Menjawab tantangan fragmentasi informasi ini, sebuah terobosan konseptual diusulkan oleh Guru Besar kelahiran Padang, 6 Mei 1980 itu, melalui apa yang ia sebut sebagai Maqashid Health Index (MHI).
MHI bukan sekadar instrumen ukur baru untuk menggantikan indikator yang sudah ada, melainkan sebuah kerangka epistemologis yang menjembatani data biostatistik empiris dengan nilai-nilai luhur kemaslahatan universal.
Dalam perspektif Islamis, MHI mendudukkan tujuan esensial syariat (Maqashid al-Syariah) sebagai kompas moral pembangunan kesehatan. Lima pilar perlindungan universal (al-kuliyyat al-khams) diterjemahkan secara metodologis ke dalam domain kesehatan masyarakat yang terukur.
Pertama, hifz al-din (perlindungan agama dan keyakinan) dimaknai secara humanis sebagai penghormatan terhadap nilai spiritual, keyakinan personal, dan etika pelayanan yang peka terhadap martabat pasien.
Kedua, hifz al-nafs (perlindungan jiwa) mencakup pencegahan kematian dini, pemberantasan penyakit, pemenuhan gizi, dan keselamatan hidup yang bermartabat.
Ketiga, hifz al-aql (perlindungan akal) memperluas cakrawala kesehatan mental, perkembangan kognitif, literasi kesehatan, serta proteksi atas kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan rasional.
Oleh:
Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.
Wantim MUI 2005-2010; 2015-2025 | Rektor UM 2006-2013 | Dosen Pascasarjana UM Sumbar
Maulid Nabi dan Jalan Panjang Menghidupkan Keteladanan
Opini - 25 Agustus 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA
Ruangan Kecil Berisiko Besar: Saatnya Ruang Racik Obat Kita...
Opini - 30 Juli 2026
Oleh: Muhamad Akrivastin Hawaari, Rahmat Rasyid, M.Si.
Tangis Ronaldo dan Pelajaran Ikhlas dari Piala Dunia 2026:...
Opini - 11 Juli 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.
UU Tipikor Masih Lex Specialis? Membaca Ancaman Nyata KUHP...
Opini - 23 Juni 2026
Oleh: Dzikri Aziz Rahman