TUAPEJAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai akhirnya menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda). Dugaan penyelewengan dana ini ditaksir merugikan negara hingga Rp7,87 miliar.
Kedua tersangka yang merupakan mantan petinggi di jajaran Dewan Pengawas Perusda tersebut langsung digiring ke tahanan usai pemeriksaan maraton pada Jumat (23/1/2026). "Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ungkap Kasi Pidsus Kejari Mentawai.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian di tengah upaya pembangunan infrastruktur di Bumi Sikerei.
Penulis: Nendo Putra
Editor: Fajar
Sumber: Padang Ekspres