Negara, melalui BP Taskin dan Pemda, perlu memiliki data warga miskin yang aktual; dan mengimplementasikan aksi-aksi pemberdayaan secara konsisten, tanpa bergantung pada siklus pergantian kepemimpinan. Bantuan-bantuan sosial perlu diperluas menjadi program pemberdayaan masyarakat golongan bawah secara sistematis dan berkelanjutan, sebagai bagian dari jaring pengamanan sosial.
Program pemberdayaan demikian tak boleh didasari pada kepentingan politik musiman, melainkan perlu menjadi komitmen negara untuk secara tulus dan konsisten mengangkat taraf hidup masyarakat di lapisan terbawah dari piramida sosial, agar jangan ada lagi YBR yang kedua.
Kalau konstitusi mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp769,08 triliun dari total APBN sejumlah Rp3.842,7 triliun, tapi ada anak yang bunuh diri karena tak punya buku dan pulpen, itu berarti negara tidak hadir di sana. Negara lalai menjalankan amanat konstitusi.
Tidak heran kenapa Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, naik pitam dan menyemprot semua aparatnya—sambil menegur dirinya sendiri juga. Sebab Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Secara eksplisit pasal itu mewajibkan perlindungan negara terhadap anak miskin seperti YBR.
Perlu kita terapkan gagasan pengentasan kemiskinan dalam teori Ekonomi Kesejahteraan yang dicetuskan Amartya Sen, yang menggeser fokus kebijakan pembangunan dari pertumbuhan PDB ke perluasan kapasitas manusia. Sebab kemiskinan bukan hanya soal pendapatan rendah, tetapi hilangnya kemampuan dan kebebasan dasar yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan yang bermartabat.
Meskipun pendapatan yang layak itu penting, itu hanyalah sarana untuk mencapai tujuan. Kalau masyarakat tak mampu mengubah pendapatan menjadi kemampuan aktual karena kondisi pribadi, sosial, atau lingkungan yang membatasinya, maka kemiskinan akan tetap ada — sebab kebebasan dasar setiap individu tidak terjamin.
Peraih Hadiah Nobel 1998 bidang ekonomi itu berpendapat bahwa masyarakat perlu mendapat kebebasan politik, kebebasan memperoleh fasilitas ekonomi, kesempatan sosial, jaminan transparansi, dan proteksi nasibnya, yang ketiadaannya akan tetap berkontribusi pada kemiskinan.
Karena itu, pemberdayaan individu diperlukan untuk membentuk kehidupan mereka sendiri, bukan hanya bertindak sebagai penerima bantuan. Maka untuk mengentaskan kemiskinan, perlu diperluas kebebasan dan pilihan-pilihan yang tersedia bagi masyarakat, yang pada gilirannya memacu pembangunan manusia.
Saya berpendapat bahwa kemiskinan itu lebih dekat ke kekufuran. Keadaan ekonomi mereka yang berat itu bisa menguji integritas dan iman seseorang. Sebab, ujian bagi orang miskin adalah kesabaran dan harga diri, tapi ujian bagi orang kaya adalah kedermawanan, sebagai manifestasi nilai-nilai yang dianutnya.
Terjadinya kemiskinan adalah hasil dari sebuah sistem yang menghasilkan ketimpangan. Sistem demikian itu adalah bentuk kejahatan yang lebih buruk dari pada kekerasan, sebagaimana diungkapkan oleh Mahatma Gandhi: Poverty is the worst form of violence.
Tragedi YBR adalah bukti bahwa ada yang gagal dalam masyarakat kita, yang kehilangan nilai-nilai, dan kehilangan kepekaan. Sudah betul kita mengejar pertumbuhan 8%, tapi kalau tidak dibarengi pemerataan, sampai ada anak-anak di daerah yang tak mampu bersekolah, bahkan ada yang bunuh diri karena miskin, apa artinya semua keberhasilan itu?
Oleh:
H. Irman Gusman, SE., MBA.
Senator/Anggota DPD RI 2024-2029; Ketua DPD RI 2009-2016
Bahagia, Iman, dan Tanggung Jawab Sosial
Opini - 31 Maret 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.
Pesan Hamka, Ramadhan dan Idul Fitri Dibawa Sepanjang Tahun
Kolom - 26 Maret 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.