Buku ini menyoroti bagaimana Islam beradaptasi dengan budaya lokal di Maroko. Pengamatan Geerz di negeri Maghribi ini menangkap cerminan fenomena simbolik dan interpertasi (makna) cenderung skripturalis dan berpusat pada negara. Sementara di Indonesia (Jawa) lebih akulturataif, sinkretis, sufistik, dan tersebar dalam Masyarakat yang larut ke dalam sub-kebudayaan (yang waktu itu disebutnya) abangan, santri dan priayi. Sepertinya hal ini merujuk ke penelitiannya di Mojokuto 1953, 1954.
Lalu, berikut buku Geertz 1968 itu, kalau direview agaknya sekarang sudah berubah. Baik di Maroko maupun Indonesia. Artinya rekognisi agama oleh negara terus berkembang. Boleh jadi di Maroko ada pasang naik-turun, begitu pula di Indonesia yang bukan hanya Jawa.
Terutama setelah terjadinya “hijau royo-royo” di penggalan akhir Orde Baru. Lalu, semakin populer budaya syar’i, busana, makanan halal, ekonomi, keuangan dan perbankan syariah. Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dengan Undang-undang yang disyahkan DPR 26 Agustus 2025.
Artinya rekognisi negara terhadap agama semakin bekembang. Yang mesti dipelihara bukan hanya oleh negara tetapi kekuatan Masyarakat bagaimana rekognisi tersebut tidak menimbukan hal yang yang kontra-produktif terhadap kerukunan hidup beragama. ***
Oleh:
Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.
Pengamat, Dosen Pascasarjana UM Sumbar, Ketua PWM 2015-2022; 2000-2005.
Tangis Ronaldo dan Pelajaran Ikhlas dari Piala Dunia 2026:...
Opini - 11 Juli 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.
UU Tipikor Masih Lex Specialis? Membaca Ancaman Nyata KUHP...
Opini - 23 Juni 2026
Oleh: Dzikri Aziz Rahman
Pesona Budaya: Transformasi Kuasa Lunak Menuju Peradaban...
Opini - 22 Juni 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.