UU Tipikor Masih Lex Specialis? Membaca Ancaman Nyata KUHP Nasional terhadap Rezim Antikorupsi


Analisis mengenai posisi Undang-Undang Tipikor pasca berlakunya KUHP Nasional dan potensi ancaman terhadap efektivitas pember

Dzikri Aziz Rahman

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas

Selasa, 23 Juni 2026 | Opini

KUHP Nasional tidak mencabut UU Tipikor. Namun, kehadirannya membuat posisi UU Tipikor sebagai lex specialis menjadi abu-abu. Ketika beberapa delik korupsi kini memiliki rumusan paralel di dalam KUHP, penyimpangan hukum acara yang selama ini menjadi senjata utama pemberantasan korupsi terancam kehilangan pijakan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pertanyaan mendasar: apakah Indonesia masih serius memerangi korupsi?

Ada satu prinsip hukum yang selama ini menjadi fondasi pemberantasan korupsi di Indonesia, yakni lex specialis derogat legi generali. Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Berdasarkan prinsip ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdiri sebagai rezim tersendiri dengan delik, mekanisme pembuktian, kewenangan lembaga, dan ancaman sanksi yang berbeda dari hukum pidana umum.

Korupsi dapat ditangani secara luar biasa karena ia memang merupakan extraordinary crime. Namun, sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) berlaku efektif.

UU Tipikor memang tidak dicabut. Tidak ada klausul yang secara eksplisit menghapus kedudukannya sebagai lex specialis. Akan tetapi, yang terjadi di bawah permukaan jauh lebih rumit. Beberapa delik yang selama ini diatur dalam UU Tipikor kini juga memiliki rumusan paralel di dalam KUHP Nasional. Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula.

Analisis mengenai posisi undang-undang tipikor pasca berlakunya kuhp nasional dan potensi ancaman terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di indonesia.
Analisis mengenai posisi Undang-Undang Tipikor pasca berlakunya KUHP Nasional dan potensi ancaman terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketika Senjata Utama Kehilangan Pijakan

Kekuatan terbesar UU Tipikor bukan hanya pada ancaman pidananya, melainkan pada hukum acaranya. UU Tipikor memuat serangkaian penyimpangan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dirancang khusus untuk menghadapi kejahatan yang sulit dibuktikan secara konvensional.

Penyimpangan tersebut antara lain:

  • Kewenangan penyadapan oleh KPK tanpa prosedur KUHAP yang lebih ketat;
  • Pembuktian terbalik secara terbatas, di mana terdakwa wajib menjelaskan asal-usul hartanya;
  • Pemeriksaan in absentia terhadap terdakwa yang melarikan diri;
  • Perampasan aset dengan ruang lingkup yang lebih luas, termasuk harta atas nama pihak lain.

Romli Atmasasmita menyebut bahwa efektivitas pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum acara yang bersifat khusus dan progresif. Tanpa instrumen tersebut, koruptor akan jauh lebih sulit dijangkau.

Penyimpangan hukum acara dalam UU Tipikor melekat pada statusnya sebagai lex specialis. Ketika penuntutan beralih ke KUHP Nasional, senjata itu tidak ikut berpindah.

Masalahnya, penyimpangan hukum acara dalam UU Tipikor hanya berlaku ketika penuntutan dilakukan berdasarkan UU Tipikor. Ketika delik yang sama juga diatur dalam KUHP Nasional dan penuntutan dilakukan berdasarkan KUHP Nasional, penyimpangan tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan.

Ini bukan sekadar spekulasi akademis. Ini merupakan konsekuensi logis dari asas hukum yang selama ini dianut sendiri oleh sistem hukum Indonesia.

Halaman:

Oleh:
Dzikri Aziz Rahman
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas

Bagikan:
Artikel Shofwan Karim tentang transformasi kebudayaan sebagai soft power dalam membangun peradaban dunia yang damai, inklusif

Pesona Budaya: Transformasi Kuasa Lunak Menuju Peradaban...

Opini - 22 Juni 2026

Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.

Esai keagamaan tentang Sidang Isbat, Kalender Hijriah Global Tunggal atau KHGT, perbedaan metode rukyat dan hisab, serta pent

Sidang Isbat, KHGT: Menenun Kebersamaan Esensial di Bawah...

Opini - 18 Mei 2026

Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.