Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2026 sebesar Rp3.182.955 – naik 6,3 persen dari tahun sebelumnya – tentu menjadi kabar gembira bagi para pekerja. Namun pertanyaan mendasar tetap perlu diajukan: apakah kenaikan ini sudah mencukupi untuk hidup layak?
Mari kita hitung sederhana. Dengan UMP Rp3,18 juta per bulan, seorang pekerja lajang di Kota Padang harus membagi penghasilannya untuk berbagai kebutuhan. Biaya kos atau kontrakan kamar sederhana di Padang berkisar Rp500.000-800.000 per bulan. Biaya makan tiga kali sehari, dengan asumsi Rp15.000-20.000 per kali, berarti sekitar Rp1,35-1,8 juta per bulan.
Belum lagi transportasi, pulsa, listrik, dan kebutuhan pribadi lainnya. Jika dijumlahkan, hampir tidak ada sisa untuk ditabung. Bagaimana jika pekerja tersebut sudah berkeluarga?
Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah minimum memang telah mempertimbangkan 64 komponen kebutuhan. Namun realitas di lapangan seringkali berbeda. Inflasi yang terus merangkak, terutama harga pangan pascabencana, membuat daya beli pekerja semakin tergerus.
Di sisi lain, kita juga perlu memahami posisi pengusaha. Kenaikan upah minimum tentu berdampak pada biaya produksi. Bagi UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Sumbar, kenaikan upah bisa menjadi beban tambahan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Pemerintah perlu mencari titik keseimbangan. Kebijakan pengupahan yang dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil adalah langkah yang tepat. Namun perlu ada mekanisme pengawasan agar tidak terjadi eksploitasi pekerja.
Yang lebih fundamental, pemerintah perlu fokus pada penciptaan lapangan kerja berkualitas dan peningkatan produktivitas. Pelatihan keterampilan, akses permodalan bagi wirausaha, dan pengembangan sektor ekonomi unggulan Sumbar seperti pariwisata halal, UMKM kuliner, dan pertanian harus terus digenjot.
Pada akhirnya, kesejahteraan pekerja tidak hanya ditentukan oleh besaran upah minimum. Akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial yang memadai sama pentingnya. UMP hanyalah satu variabel dalam persamaan kompleks bernama kesejahteraan.
Oleh:
Fauzan Malik
Ekonom dan Dosen
Kolom - 18 Februari 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.
Yuhanes Bastian Roja di Tengah Erosi Kepedulian
Opini - 11 Februari 2026
Oleh: H. Irman Gusman, SE., MBA.
Membaca yang Tersurat dan Tersirat Presiden Prabowo masuk...
Opini - 04 Februari 2026
Oleh: H. Irman Gusman, SE., MBA.