Sejak fajar peradaban Islam menyingsing, waktu bukan sekadar deretan angka yang berputar tanpa makna, melainkan manifestasi dari keteraturan Ilahi. Di dalam dada setiap muslim, penentuan bulan baru—khususnya Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah—adalah panggilan spiritual yang menggetarkan jiwa. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit (hilal). Katakanlah, ‘Itu adalah penunjuk waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji...’" (QS. Al-Baqarah [2]: 189).
Ayat ini menegaskan secara filosofis bahwa hilal diciptakan sebagai kompas universal, sebuah jembatan yang menghubungkan hamba dengan Tuhannya melalui ritual ibadah, sekaligus pengatur ritme sosial kemanusiaan. Secara normatif, Rasulullah SAW juga memberikan panduan praktis yang bersifat empirik pada zamannya melalui sabda beliau:
"Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihatnya. Jika hilal tertutup awan, maka sempurnakanlah hitungannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah meletakkan dasar pengamatan (rukyat) sebagai metode empiris yang sesuai dengan kapasitas umat saat itu.
Namun, di era kontemporer, teks suci dan hadis tersebut menuntut kita untuk membaca tanda-tanda zaman secara lebih luas. Menatap langit malam hari ini tidak lagi hanya dengan mata telanjang yang terbatas oleh kabut, mendung, dan lengkung bumi, melainkan dengan ketajaman mata sains dan teknologi (iptek).

Di kawasan Nusantara, khususnya MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), penentuan awal Ramadhan, Syawal, Zulhijah, dan Muharram Tahun Hijriah selalu mempertemukan dua kutub pemikiran yang dinamis. Di satu sisi, terdapat kutub pemerintah yang setia pada metode imkanurrukyat (visibilitas hilal) melalui mekanisme Sidang Isbat.
Sejak tahun 1992, negara-negara MABIMS telah mengadopsi kriteria ini secara empiris. Berdasarkan data astronomis terbaru, MABIMS menerapkan parameter ketat "2-3-8"—yaitu tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, serta umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak. Kriteria ini adalah upaya ilmiah pemerintah untuk meminimalkan subjektivitas dalam pengamatan hilal lokal.
Di kutub lain, organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah bergerak lebih progresif dengan mengusung konsep wujudul hilal yang bertransformasi menjadi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Secara filosofis, KHGT memegang prinsip "satu hari, satu tanggal" secara serentak di seluruh muka bumi. Peradaban Islam modern tidak lagi bisa dibatasi oleh sekat-sekat matlak (zona rukyat) lokal yang sempit.
Oleh:
Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.
Pengamat, Dosen Pascasarjana UM Sumbar, Ketua PWM 2015-2022; 2000-2005.
Nuh A.S.: Kesabaran dalam Gelombang
Esai - 16 Mei 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.
Palestina: Sejarah yang Disingkirkan, Keadilan yang...
Kolom - 05 Mei 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.
Paradoks Nurani: Elegi Teks di Bawah Bayang-Bayang Rudal
Opini - 17 April 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.