Praktik korupsi modern jarang dilakukan secara tunggal. Ia melibatkan jaringan yang terdiri atas pejabat publik, perantara, dan korporasi yang menjadi kendaraan atau penerima manfaat dari tindak pidana.
UU Tipikor mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara spesifik. Korporasi dapat dituntut dan dipidana apabila memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, KUHP Nasional menggunakan pendekatan yang lebih sistematis dan umum, meliputi:
Perbedaan kerangka tersebut bukanlah persoalan sepele. Dalam perkara korupsi korporasi, penuntut umum harus membuktikan hal yang secara konseptual berbeda apabila menggunakan KUHP Nasional dibandingkan dengan UU Tipikor.
UU Tipikor menjangkau korporasi melalui keuntungan yang diperoleh, sedangkan KUHP Nasional menjangkaunya melalui kontrol organisasi. Dua kerangka berbeda untuk kejahatan yang sama dapat menghasilkan putusan yang sangat berbeda.
Pasca berlakunya KUHP Nasional, terbentuk dualisme rezim hukum. Delik yang sama dapat dituntut melalui dua jalur dengan konsekuensi prosedural yang berbeda.
Dalam teori, kondisi ini memberi fleksibilitas kepada aparat penegak hukum. Namun, dalam praktik, hal tersebut justru membuka celah yang berbahaya.
Bayangkan dua perkara korupsi dengan fakta yang sama. Satu ditangani menggunakan UU Tipikor dengan pembuktian terbalik dan penyadapan, sementara yang lain menggunakan KUHP Nasional tanpa instrumen tersebut. Hasil akhirnya dapat berbeda bukan karena perbedaan fakta, melainkan karena perbedaan rezim hukum yang digunakan.
Kondisi ini dikenal sebagai arbitrase hukum, yaitu perbedaan perlakuan bukan berdasarkan substansi perkara, tetapi berdasarkan pilihan rezim penuntutan.
Masalah ini memiliki solusi, tetapi harus dilakukan secara simultan melalui tiga pendekatan.
Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa bukan semata karena tingkat kejahatannya, tetapi karena dampaknya yang sistemik: merusak ekonomi negara, melemahkan institusi, dan merampas hak-hak sosial masyarakat.
Oleh:
Dzikri Aziz Rahman
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas
Pesona Budaya: Transformasi Kuasa Lunak Menuju Peradaban...
Opini - 22 Juni 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.
Sidang Isbat, KHGT: Menenun Kebersamaan Esensial di Bawah...
Opini - 18 Mei 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.