UU Tipikor Masih Lex Specialis? Membaca Ancaman Nyata KUHP Nasional terhadap Rezim Antikorupsi


Analisis mengenai posisi Undang-Undang Tipikor pasca berlakunya KUHP Nasional dan potensi ancaman terhadap efektivitas pember

Dzikri Aziz Rahman

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas

Selasa, 23 Juni 2026 | Opini

Korporasi: Siapa yang Bertanggung Jawab dengan Kerangka Mana?

Praktik korupsi modern jarang dilakukan secara tunggal. Ia melibatkan jaringan yang terdiri atas pejabat publik, perantara, dan korporasi yang menjadi kendaraan atau penerima manfaat dari tindak pidana.

UU Tipikor mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara spesifik. Korporasi dapat dituntut dan dipidana apabila memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, KUHP Nasional menggunakan pendekatan yang lebih sistematis dan umum, meliputi:

  • Kapan korporasi dapat dipidana;
  • Bentuk kesalahan korporasi;
  • Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan, seperti denda, pencabutan izin, dan pembubaran korporasi.

Perbedaan kerangka tersebut bukanlah persoalan sepele. Dalam perkara korupsi korporasi, penuntut umum harus membuktikan hal yang secara konseptual berbeda apabila menggunakan KUHP Nasional dibandingkan dengan UU Tipikor.

UU Tipikor menjangkau korporasi melalui keuntungan yang diperoleh, sedangkan KUHP Nasional menjangkaunya melalui kontrol organisasi. Dua kerangka berbeda untuk kejahatan yang sama dapat menghasilkan putusan yang sangat berbeda.

Dualisme Rezim dan Risiko Arbitrase Hukum

Pasca berlakunya KUHP Nasional, terbentuk dualisme rezim hukum. Delik yang sama dapat dituntut melalui dua jalur dengan konsekuensi prosedural yang berbeda.

Dalam teori, kondisi ini memberi fleksibilitas kepada aparat penegak hukum. Namun, dalam praktik, hal tersebut justru membuka celah yang berbahaya.

Bayangkan dua perkara korupsi dengan fakta yang sama. Satu ditangani menggunakan UU Tipikor dengan pembuktian terbalik dan penyadapan, sementara yang lain menggunakan KUHP Nasional tanpa instrumen tersebut. Hasil akhirnya dapat berbeda bukan karena perbedaan fakta, melainkan karena perbedaan rezim hukum yang digunakan.

Kondisi ini dikenal sebagai arbitrase hukum, yaitu perbedaan perlakuan bukan berdasarkan substansi perkara, tetapi berdasarkan pilihan rezim penuntutan.

Apa yang Harus Segera Dilakukan?

Masalah ini memiliki solusi, tetapi harus dilakukan secara simultan melalui tiga pendekatan.

  1. Legislatif. Pemerintah dan DPR perlu menyusun ketentuan transisi yang tegas mengenai keberlakuan instrumen hukum acara UU Tipikor terhadap delik yang kini memiliki rumusan paralel dalam KUHP Nasional.
  2. Penegakan Hukum. KPK dan Kejaksaan perlu menyusun pedoman teknis yang konsisten mengenai kapan menggunakan UU Tipikor dan kapan menggunakan KUHP Nasional.
  3. Yudisial. Mahkamah Agung perlu menerbitkan PERMA atau SEMA yang memberikan panduan bagi hakim terkait pembuktian terbalik, perampasan aset, dan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Penutup: Lex Specialis Bukan Hanya Nama

Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa bukan semata karena tingkat kejahatannya, tetapi karena dampaknya yang sistemik: merusak ekonomi negara, melemahkan institusi, dan merampas hak-hak sosial masyarakat.

Halaman:

Oleh:
Dzikri Aziz Rahman
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas

Bagikan:
Artikel Shofwan Karim tentang transformasi kebudayaan sebagai soft power dalam membangun peradaban dunia yang damai, inklusif

Pesona Budaya: Transformasi Kuasa Lunak Menuju Peradaban...

Opini - 22 Juni 2026

Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.

Esai keagamaan tentang Sidang Isbat, Kalender Hijriah Global Tunggal atau KHGT, perbedaan metode rukyat dan hisab, serta pent

Sidang Isbat, KHGT: Menenun Kebersamaan Esensial di Bawah...

Opini - 18 Mei 2026

Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.