Karena itu, korupsi membutuhkan respons hukum yang luar biasa pula.
Lex specialis bukan sekadar label yang melekat pada UU Tipikor. Ia merupakan komitmen bahwa korupsi diperlakukan berbeda dari tindak pidana biasa dan bahwa instrumen hukum yang lebih kuat akan tersedia untuk memberantasnya.
KUHP Nasional bukanlah masalah. Rekodifikasi hukum pidana memang diperlukan. Namun, persoalan muncul karena rekodifikasi tersebut tidak dibarengi dengan ketentuan transisi yang jelas, pedoman penegakan hukum yang konsisten, dan panduan yudisial yang memadai.
Selama kekosongan tersebut belum diisi, setiap perkara korupsi yang bersinggungan antara KUHP Nasional dan UU Tipikor akan menjadi ujian. Apakah penegak hukum masih menggunakan senjata penuh, atau justru mulai beralih pada instrumen yang lebih tumpul?
Jawabannya akan terlihat bukan dari teks undang-undang, melainkan dari putusan-putusan pengadilan yang akan datang.
Oleh:
Dzikri Aziz Rahman
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas
Pesona Budaya: Transformasi Kuasa Lunak Menuju Peradaban...
Opini - 22 Juni 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.
Sidang Isbat, KHGT: Menenun Kebersamaan Esensial di Bawah...
Opini - 18 Mei 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.