UU Tipikor Masih Lex Specialis? Membaca Ancaman Nyata KUHP Nasional terhadap Rezim Antikorupsi


Analisis mengenai posisi Undang-Undang Tipikor pasca berlakunya KUHP Nasional dan potensi ancaman terhadap efektivitas pember

Dzikri Aziz Rahman

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas

Selasa, 23 Juni 2026 | Opini

Karena itu, korupsi membutuhkan respons hukum yang luar biasa pula.

Lex specialis bukan sekadar label yang melekat pada UU Tipikor. Ia merupakan komitmen bahwa korupsi diperlakukan berbeda dari tindak pidana biasa dan bahwa instrumen hukum yang lebih kuat akan tersedia untuk memberantasnya.

KUHP Nasional bukanlah masalah. Rekodifikasi hukum pidana memang diperlukan. Namun, persoalan muncul karena rekodifikasi tersebut tidak dibarengi dengan ketentuan transisi yang jelas, pedoman penegakan hukum yang konsisten, dan panduan yudisial yang memadai.

Selama kekosongan tersebut belum diisi, setiap perkara korupsi yang bersinggungan antara KUHP Nasional dan UU Tipikor akan menjadi ujian. Apakah penegak hukum masih menggunakan senjata penuh, atau justru mulai beralih pada instrumen yang lebih tumpul?

Jawabannya akan terlihat bukan dari teks undang-undang, melainkan dari putusan-putusan pengadilan yang akan datang.

Referensi

  • Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
  • Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2020.
  • Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2004.
  • Garnasih, Yenti. "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Legislasi Indonesia, 2021.
  • Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
  • Mudzakkir. "Politik Hukum Kodifikasi KUHP Nasional dan Implikasinya terhadap Tindak Pidana Khusus." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2022.
  • Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana, 2019.
  • Mulyadi, Lilik. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya. Bandung: Alumni, 2015.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Halaman:
1 2 3

Oleh:
Dzikri Aziz Rahman
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas

Bagikan:
Artikel Shofwan Karim tentang transformasi kebudayaan sebagai soft power dalam membangun peradaban dunia yang damai, inklusif

Pesona Budaya: Transformasi Kuasa Lunak Menuju Peradaban...

Opini - 22 Juni 2026

Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.

Esai keagamaan tentang Sidang Isbat, Kalender Hijriah Global Tunggal atau KHGT, perbedaan metode rukyat dan hisab, serta pent

Sidang Isbat, KHGT: Menenun Kebersamaan Esensial di Bawah...

Opini - 18 Mei 2026

Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.