Makar atau Mikir? Ketika Berpikir Kritis Justru Menimbulkan Kecurigaan


Makar dan mikir memiliki makna yang sangat berbeda. Sebuah refleksi tentang kebebasan berpikir, kritik terhadap pemerintah, d

Sudadi

Kapustak Mabes LVRI

Minggu, 08 November 2026 | Opini

Hanya Berbeda Satu Huruf, tetapi Maknanya Sejauh Langit dan Bumi

Makar dan mikir. Dua kata yang hanya berbeda satu huruf, tetapi memiliki makna yang sangat jauh berbeda.

Mikir adalah pekerjaan akal. Makar adalah persoalan hukum. Yang satu merupakan bagian dari kebebasan manusia untuk menggunakan pikirannya, sedangkan yang lain merupakan tindakan serius yang dapat mengancam ketertiban dan kedaulatan negara.

Namun, dalam suasana ketika isu makar mulai ramai diperbincangkan, ada satu pertanyaan menarik: apakah orang yang banyak mikir bisa dicurigai sedang makar?

Kita tentu berharap tidak demikian.

ilustrasi
ilustrasi

Berpikir Kritis Bukan Ancaman bagi Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berpikir kritis justru diperlukan. Rakyat berhak bertanya, mengkritik, menyampaikan kegelisahan, bahkan tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah. Sebab, demokrasi bukan ruang untuk sekadar mengangguk dan bertepuk tangan.

Pemerintah pun tidak perlu alergi terhadap pertanyaan. Kritik bukan selalu ancaman. Perbedaan pendapat bukan otomatis pembangkangan. Dan orang yang mempertanyakan kebijakan negara belum tentu sedang merancang sesuatu terhadap negara.

Justru, masyarakat yang berani berpikir dan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Melalui kritik dan perbedaan pandangan, kebijakan dapat dievaluasi, kekurangan dapat diperbaiki, dan penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan lebih terbuka.

Makar Bukan Sekadar Berbeda Pendapat

Tetapi, kita juga tidak boleh gegabah.

Kebebasan berpikir bukan berarti kebebasan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ada batas yang harus dihormati. Makar bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan persoalan hukum yang memiliki unsur dan pembuktian tersendiri.

Karena itu, penting untuk membedakan secara jernih antara kritik, ekspresi ketidakpuasan, perbedaan pandangan politik, dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.

Halaman:

Oleh:
Sudadi
Kapustak Mabes LVRI

Pedoman Pemberitaan Media Siber & Hak Jawab
Mimbar Minang tunduk dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers. Apabila pembaca menemukan kekeliruan data atau bermaksud menyampaikan tanggapan dan hak koreksi, silakan hubungi redaksi melalui Kontak Redaksi.
Bagikan:
Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.

Menuju Keabadian: Sketsa Perjalanan Manusia dalam...

Opini - 08 Oktober 2026

Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.