Ampunan Dosa. Bagaimana dengan makna ampunan dosa masa lalu? Sebagian besar ulama berpendapat dosa yang diampuni dengan puasa dan mendirikan ibadah di malamnya, menyangkut dosa-dosa kecil (sagha'ir).
Di antaranya pelanggaran syariat yang tidak diiringi ancaman hukuman khusus, seperti berbohong kecil-kecilan, ghibah-bergunjing dan berkata kasar atau beberapa hal negatif lainnya. Kata ahli fikih, apakah itu dosa kecil? Yaitu segala sesuatu yang tergetir dan tak menyenangkan di dalam dada atau hati anda.
Sementara dosa besar (kaba'ir) disitir Al-Quran dan Hadis dengan ancaman hukuman berat di dunia atau akhirat (neraka). Kaba’ir itu seperti syirik, membunuh tanpa hak, mencuri, berzina, minum khamar, kafir-tidak beriman dan murtad.
Cara menghapus dosa kecil yaitu terus menerus beramal saleh, melaksanakan ibadah wajib serpeti shalat, berpuasa, bersedekah serta perbuatan baik lainnya selama tidak terjerumus ke dosa besar.
Sementara untuk menghapus dosa besar harus dilakukan taubat nasuha yaitu bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali, berhenti dari maksiat, dan bertekad kuat tidak mengulanginya.
Kesimpulan Praktis. Setiap shaimin dan shaimat, seharunya menjaga kualitas puasa. Bukan sekadar menahan lapar, tapi juga menjaga lisan dan hati.
Menghidupkan ibadah malam. Melaksanakan shalat Tarawih secara konsisten hingga akhir Ramadhan. Memperbaharui niat. Selalu memastikan bahwa setiap amalan didasari keyakinan iman dan keikhlasan mengharap pahala dari-Nya.
Di atas segalannya, hanya rahmat dan karunia Allah yang menentukan. Pada akhirnya pengampunan dosa besar dan yang kecil sekalipun, sepenuhnya bergantung pada iradat-keputusan dan rahmat serta dengan keutamaan hak prerogatif Allah swt.***
Oleh:
Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.
Pengamat, Dosen Pascasarjana UM Sumbar, Ketua PWM 2015-2022; 2000-2005.
Paradoks Nurani: Elegi Teks di Bawah Bayang-Bayang Rudal
Opini - 17 April 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.
Bahagia, Iman, dan Tanggung Jawab Sosial
Opini - 31 Maret 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.