Puasa, Teologi Pengampunan Dosa


Kolom oleh Shofwan Karim: Puasa bukan sekadar menahan lapar fisik, melainkan proses spiritual (teologi puasa). Ibadah puasa d

Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.

Pengamat, Dosen Pascasarjana UM Sumbar, Ketua PWM 2015-2022; 2000-2005.

Kamis, 19 Februari 2026 | Kolom

Puasa bukan semata menahan diri dari hal-hal yang merusaknya secara fisik, biologis-jasmani, akan tetapi terkait dengan spiritualisasi.  Setali dengan itu ada pemahaman sistem kepercayaan yang oleh kalangan lain disebut teologi.

Ini kosa kata yang mereka gunakan sebagai padanan dari akidah, ilmu tauhid atau ilmu kalam. Baik secara leksikal maupun semantik. Di dalam lingustik, hakikatnya merujuk kepada keimanan, ikatan kokoh dengan Tuhan, meng-Esakan Tuhan dan metoda pemikiran yang berhubungan dengan ke-Tuhanan.

Kolom ini mengulas makna puasa ramadhan bukan sekadar menahan kebutuhan fisik, melainkan sebagai sebuah proses spiritual dan teologi pengampunan dosa. berdasarkan hadis nabi, perpaduan ibadah siang (shiyam) dan malam (qiyam) yang didasari keyakinan iman dan keikhlasan (imanan wa ihtisaban) dapat menghapus dosa-dosa kecil di masa lalu. sementara itu, untuk dosa besar, seorang hamba tetap diwajibkan melakukan taubat nasuha.
Kolom ini mengulas makna puasa Ramadhan bukan sekadar menahan kebutuhan fisik, melainkan sebagai sebuah proses spiritual dan teologi pengampunan dosa. Berdasarkan hadis nabi, perpaduan ibadah siang (shiyam) dan malam (qiyam) yang didasari keyakinan iman dan keikhlasan (imanan wa ihtisaban) dapat menghapus dosa-dosa kecil di masa lalu. Sementara itu, untuk dosa besar, seorang hamba tetap diwajibkan melakukan taubat nasuha.

Teologi Puasa. Di dalam konteks teologi tadi, maka semua ibadah ada hikmah dan pemendalaman-insight . Sekaitan dengan itu, tentang puasa, pada beberapa kajian dan sumber ada yang memisahkan dua Hadis Riwayat al-Bukhari antara kata shama dan qama Ramadhan. Ada pula di antara  Muballigh  yang malafazkan kedua mufradat (kosa kata) tadi dalam satu kalimat.

Maka hadis yang disatukan itu menjadi, “man shama wa qama ramdhana imanan wah tisaban, ghufira lahu ma taqadama min zanbih”.

Atinya, Barang siapa yang berpuasa sebulan Ramadhan dan mendirikan ibadah malam-malam pada  bulan Ramadan karena iman dan  perhitungan (mencari pahala), maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu (HR al-Bukhari).

Hadis tersebut merupakan repleksi idola, luasnya ampunan Allah SWT di bulan Ramadhan melalui dua jalur ibadah utama: puasa (shiyam) di siang hari dan shalat dan ibadah lainnya (qiyam) di malam hari.

Shiyam Ramadhan menekankan wajibnya ibadah itu di siang hari. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Lalu Qiyam Ramadhan menekankan betapa mulianya ibadah malam hari, dengan shalat Tarawih, zikir, doa dan memperdalam kajian Islam untuk meningkatkan kataqwaan.

Sementara itu, imanan wa ihtisaban setarik nafas. Meyakini dengan sepenuh hati dan jiwa bahwa puasa dan qiyam adalah perintah Allah yang wajib dan ibadah pengiring yang disunahkan dengan menjemput janji pahala di baliknya.

Lalu, ihtisaban adalah menjemput pahala dengan melakukan ibadah semata-mata mengharap ridha dan pahala itu dari Allah. Bukan karena terpaksa, ikut-ikutan, seremoni dan pamer atau riya.

Halaman:

Oleh:
Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.
Pengamat, Dosen Pascasarjana UM Sumbar, Ketua PWM 2015-2022; 2000-2005.

Bagikan:
Sebuah refleksi mendalam tentang konflik global modern, kegagalan diplomasi, pelanggaran etika perang, serta urgensi perdamai

Paradoks Nurani: Elegi Teks di Bawah Bayang-Bayang Rudal

Opini - 17 April 2026

Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.

Tulisan reflektif tentang peran dan pengorbanan prajurit perdamaian Indonesia dalam misi PBB, dari sejarah Kontingen Garuda h

Catatan Seorang Prajurit Perdamaian

Esai - 04 April 2026

Oleh: Sudadi

Refleksi tentang kebahagiaan, iman, dan tanggung jawab sosial dalam perspektif Islam berdasarkan temuan Global Flourishing St

Bahagia, Iman, dan Tanggung Jawab Sosial

Opini - 31 Maret 2026

Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.