Paling tidak ada dua pendekatan tentang puasa. Fikih klasik menekankan makna hukum, syarat rukun serta spiritualitas. Misalnya Imam al-Ghazali (1058-1111 M) di dalam kitab Ihya Ulumuddin.
Menurut al-Gahazali ada tiga kategori: (1) Puasa Awam (Umum). Mereka berpuasa, sekedar menahan lapar, haus, dan nafsu syahwat; (2) Puasa Khusus yang menjaga kemurnian puasa awam tadi, memelihara seluruh anggota badan dan ruhani dari dosa, namun selalu tetap relevan berfikir dan menikmati kesenangan duniawi yang halal. Carilah duniawi, tetapi selalu sinkron dengan ukhrawi. (3) Puasa Khusus Al-Khusus (Sangat Khusus). Mempraktikkan gabungan yang pertama dan kedua, namun meningkatkan kepada puasa hati dari keinginan duniawi dan hanya terfokus pada Allah. Menurutnya kategori ketiga adalah tingkatan paling utama untuk mencapai ketakwaan dan ridha-Nya.
Pendekatan klasik ini, agaknya ini disebut sebagai pendekatan kesalehan individual.

Pendekatan kedua tentang puasa ada di dalam fikih modern dan kontemporer. Tetap memelihara apa yang menjadi pendekan klasik, namun dikembangkan dengan pendekatan yang humanistik (kemanusiaan) dan solidaristik, maslahah (kebaikan umum), kesetabilan jasmani-jiwa dan rohani, kesetiakawanan dan peduli sosial.
Menurut Buya Hamka (1908-1981) di dalam Tafsir Al-Azhar Jilid 1, QS, Albaqarah (2): 183 dan Yusuf al-Qardhawi (1926-2022) di dalam kitab Fikih Puasa, setidaknya mengandung empat bagian penting, yaitu hikmah, pelajaran, tujuan, dan faedah puasa.
Kedua ulama Islam internasional tadi melukiskan sktesa relevansi kemoderenan dan kontemporer (kekinian) tadi. Bercermin dari pemikiran ini, puasa, pada maqashidus syari’ah adalah bagaimana mensinkronkan kasalehan individual dengan kesalehan sosial. Ibadah mahdhah sebagai fardhu ‘ain (kewajiban diri) yang terkonsepsi di dalam rukun Islam, semuanya mengandung eskalasi atau peningkatan hakiki menjadi kemaslahatan lebih luas. Baik keluarga, komunitas, maupun umat, seyogyanya mendapat manfaat dari ibadah ini.
Ritual agama atau ibadah, apapun bentuknya, selalu dipahami sebagai satu kesatuan hablun mina Allah wa hablun minannas. Bila ritualitas rutin dipahami sebagai hablun mina Allah, ikhtiar dimensi vertikal, maka hablun minannas dapat dipahami ikhtiar wujud kesalehan sosial, seabagai pencerminan dimensi horizontal.
Kesalehan sosial yang dimaksud di antaranya adalah perilaku seseorang yang menunjukkan kepedulian, empati, dan tindakan nyata untuk memberikan manfaat, kebaikan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, melampaui sekadar ritual ibadah individu di atas tadi.
Hal itu mencakup sikap toleran, suka menolong, peduli pada sesama, dan berperan aktif dalam memecahkan masalah sosial. Membantu warga penyintas bencana, adalah dimensi horizontal yang dapat dipahami sekaligus pencerminan dimensi vertikal karena ada timbangan pahalanya sekaligus.
Di dalam Islam, pahala adalah ganjaran kebaikan dari Allah SWT sebagai balasan atas amal saleh, ketaatan, atas ibadah yang dilakukan dengan ikhlas, yang bisa berbentuk materi atau immateri (spiritual). Wujudnya akan diberikan baik di dunia (kelegaan hati rezeki yang tumbuh-berkah) maupun akhirat (pahala), dengan nilai yang bisa berlipat ganda, bahkan tidak terhingga. Ini merupakan motivasi utama dalam menjalankan ajaran agama, berbeda dengan "dosa" yang merupakan balasan atas perbuatan buruk.
Oleh:
Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.
Pengamat, Dosen Pascasarjana UM Sumbar, Ketua PWM 2015-2022; 2000-2005.
Pesantren Ramadhan dalam Cinta dan Iman
Opini - 03 Maret 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.
Ketika Puasa Tidak Ada Gunanya
Kolom - 25 Februari 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.
Kolom - 22 Februari 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.
Puasa, Teologi Pengampunan Dosa
Kolom - 19 Februari 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.
Kolom - 18 Februari 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.