Bapenda Sumbar Luncurkan Program Sambako: Bayar Pajak Kendaraan Cukup 5 Menit di Lokasi Pabukoan Ramadan

Senin, 02 Maret 2026, 06:00 WIB | Ekonomi | Kota Padang

PADANG, MimbarMinang.com -- Badan Pendapatan Daerah Sumatera Barat (Bapenda Sumbar) meluncurkan inovasi pelayanan bertajuk Samsat Manjalang Babuko atau Sambako untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor selama Ramadan 1447 Hijriah. Program ini menghadirkan layanan Samsat langsung ke pusat-pusat keramaian pabukoan atau lokasi berburu takjil.

Peluncuran perdana Sambako digelar di kawasan Taman Imam Bonjol, Kota Padang, Selasa (24/2/2026) sore. Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, menjelaskan bahwa kehadiran Sambako merupakan upaya jemput bola untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak di tengah momentum Ramadan.

"Momentum Ramadan ini identik dengan masyarakat mencari pabukoan. Di Imam Bonjol ini salah satu pusat pabukoan di Kota Padang. Dalam suasana masyarakat beribadah, kami hadir memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah pembayaran pajak," ungkapnya.

Proses Cepat Kurang dari 5 Menit

Al Amin menyebutkan, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui layanan Sambako terbilang sangat cepat. Waktu penyelesaian bahkan tidak sampai lima menit.

"Tadi sudah dibuktikan, kurang dari lima menit proses pembayaran pajak tahunan selesai. Ini berkat dukungan Bapak Kapolda dan pimpinan wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat," jelasnya.

Hadiah untuk Wajib Pajak

Tak hanya memberikan kemudahan dan kecepatan layanan, Bapenda Sumbar juga menyiapkan hadiah bagi wajib pajak yang membayar langsung di lokasi Sambako. Hadiah tersebut berupa helm berstandar SNI dan bingkisan berbuka puasa.

Selama Ramadan, layanan Sambako akan digilir di berbagai pusat pasar pabukoan di Kota Padang. Selain di Taman Imam Bonjol, pelayanan juga direncanakan hadir di sejumlah lokasi lain seperti kawasan Masjid Al-Hakim, Lubuk Buaya, hingga Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.

"Program ini juga diikuti seluruh UPTD Samsat di kabupaten dan kota se-Sumbar dengan menyasar pasar-pasar pabukoan di masing-masing daerah," ucapnya.

Adapun persyaratan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan cukup membawa STNK dan KTP asli. Masyarakat tidak perlu antre lama karena proses dilakukan secara cepat dan praktis.

Halaman:

Penulis: Dahler
Editor: Shofwan Karim
Sumber: cnnindonesia.com

Bagikan: