Secara syar'i, dimensi normatif ini ditransformasikan ke dalam hukum fikih lingkungan yang aplikatif (Fiqh al-Bi'ah). Fikih tidak lagi sekadar berbicara tentang sah atau batalnya salat, melainkan meluas pada bagaimana mengendalikan kerusakan bumi secara sistematis dan berkelanjutan.
Landasan praksis ini dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW menegur sahabat Sa'ad yang sedang berwudu seraya bersabda, “Pemborosan apa ini?” Ketika Sa'ad terheran apakah ada pemborosan dalam ibadah wudu, Nabi menjawab, “Ya, meskipun kamu berada di sungai yang mengalir deras.”
Diskursus singkat ini merupakan kritik tajam terhadap perilaku konsumtif dan pemborosan sumber daya air. Jika untuk ibadah suci saja air dibatasi penggunaannya, maka eksploitasi air untuk industri dan gaya hidup mewah tanpa memedulikan kelestarian lingkungan menjadi terlarang secara syariat.
Lebih jauh, Islam mengukuhkan perlindungan satwa (animal welfare) dan penataan ruang ekologis melalui instrumen klasik seperti hima, yaitu kawasan konservasi bersama yang dilarang untuk industri atau perburuan, dan harim, yaitu zona penyangga di sekitar sumber air demi mencegah pencemaran.
Ada pula kebijakan ihya al-mawat, yaitu menghidupkan lahan mati atau kritis melalui reboisasi dan pertanian, di mana negara memberikan apresiasi hukum berupa hak pengelolaan tanah bagi siapa saja yang berhasil mengembalikan fungsi ekologis bumi yang gundul.
Bahkan dalam dimensi keberlanjutan (sustainability) yang paling progresif, Nabi bersabda bahwa andai esok hari kiamat akan tegak dan di tangan seseorang terdapat bibit pohon kurma, ia tetap diperintahkan untuk menanamnya (HR. Ahmad). Ini adalah sebuah manifesto sufistik-praksis bahwa harapan dan tindakan ekologis tidak boleh padam oleh keputusasaan.
Di era kontemporer, kesadaran praksis ini terwujud melalui fatwa-fatwa modern, seperti yang dilahirkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Fatwa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka.
Aksi kultural keagamaan pun bermunculan, mulai dari gerakan Eco-Pesantren yang mengintegrasikan literasi ekologi dalam kurikulum santri. MLH (Majelis Lingkungan Hidup) Muhammadiyah, didukung Kementerian Lingkungan Hidup, secara masif mengampanyekan Green Ramadan untuk menekan angka food waste dan penggunaan plastik sekali pakai, hingga program Eco-Masjid yang menerapkan pemanenan air hujan (rainwater harvesting) serta daur ulang air wudu.
Gerakan-gerakan berbasis spiritualitas ini selaras dengan momentum nasional seperti peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026 yang mengusung tema global “Inspired by Nature, For Climate, For Our Future” serta peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) dengan semangat kampanye “Saatnya Beraksi untuk Iklim”.
Pendekatan berbasis alam (nature-based solutions) dan partisipasi publik yang inklusif—melibatkan seluruh elemen masyarakat dari pemulung, santri, akademisi, hingga pembuat kebijakan—menjadi penerjemahan nyata dari konsep gotong royong dan kekhalifahan di bumi.
Namun, tantangan terbesar hari ini adalah menjembatani kesenjangan yang lebar antara teks suci yang prolingkungan dengan perilaku eksploitatif sehari-hari umat Muslim akibat desakan ekonomi dan kemiskinan literasi ekologi.
Oleh:
Shofwan Karim
Wakil Ketua MLH PP Muhammadiyah dan Dosen Pascasarjana UM Sumbar
Sidang Isbat, KHGT: Menenun Kebersamaan Esensial di Bawah...
Opini - 18 Mei 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.
Nuh A.S.: Kesabaran dalam Gelombang
Esai - 16 Mei 2026
Oleh: Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.