FH Unand Siap Gelar Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan 2026, Bahas Reformasi Regulasi hingga Dampak AI terhadap Dunia Kerja

Sabtu, 18 Juli 2026, 13:06 WIB | Hukum | Nasional
Fakultas Hukum Universitas Andalas bersama P3HKI akan menggelar Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan (KNHK) 2026 di Pada
Fakultas Hukum Universitas Andalas bersama P3HKI akan menggelar Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan (KNHK) 2026 di Padang pada 6--8 Agustus 2026. Forum nasional ini membahas reformasi regulasi, artificial intelligence, perlindungan pekerja digital,

PADANG -- MimbarMinang.com -- Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) kembali menegaskan komitmennya sebagai salah satu pusat pengembangan ilmu hukum di Indonesia melalui penyelenggaraan Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan (KNHK) 2026. Forum ilmiah berskala nasional tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6--8 Agustus 2026 di Kota Padang, Sumatera Barat, bekerja sama dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI).

Konferensi ini mengangkat tema "Transformasi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Era Reformasi Regulasi, Teknologi Artificial Intelligence, dan Upaya Penegakan Hukum". Tema tersebut dipilih karena dunia kerja tengah mengalami perubahan yang sangat cepat akibat perkembangan teknologi digital, otomatisasi industri, serta lahirnya berbagai bentuk hubungan kerja baru yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh regulasi nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan Artificial Intelligence (AI) telah meluas ke berbagai sektor industri. AI tidak lagi hanya dimanfaatkan sebagai teknologi pendukung, tetapi mulai mengambil peran dalam proses rekrutmen, evaluasi kinerja, penjadwalan tenaga kerja, pelayanan pelanggan, hingga pengambilan keputusan operasional. Kondisi tersebut menghadirkan peluang peningkatan produktivitas, namun pada saat yang sama memunculkan tantangan baru terkait perlindungan hak pekerja, transparansi algoritma, keamanan data pribadi, serta kepastian hukum.

Perubahan tersebut membuat hukum ketenagakerjaan Indonesia dituntut semakin adaptif. Regulasi tidak hanya harus mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga memastikan bahwa transformasi digital tetap menjunjung prinsip keadilan, perlindungan pekerja, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu, KNHK 2026 dirancang sebagai ruang dialog ilmiah yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi berbasis penelitian dan pengalaman praktik.

Menurut informasi resmi penyelenggara, konferensi ini akan mempertemukan akademisi, hakim, advokat, peneliti, aparatur pemerintah, mediator hubungan industrial, organisasi pekerja, kalangan pengusaha, mahasiswa, serta praktisi hukum dari berbagai daerah di Indonesia. Kehadiran peserta lintas profesi diharapkan menghasilkan pembahasan yang komprehensif terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berkembang saat ini.

Menjawab Tantangan Reformasi Regulasi

Salah satu fokus utama konferensi adalah mengevaluasi perkembangan hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya berbagai perubahan regulasi nasional, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta berbagai aturan pelaksananya. Perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi terhadap hubungan industrial, sistem pengupahan, mekanisme pemutusan hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta iklim investasi di Indonesia.

Selain membahas implementasi regulasi, konferensi juga akan mengulas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terhadap praktik ketenagakerjaan nasional. Putusan tersebut menjadi salah satu referensi penting dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan karena berkaitan dengan pengujian sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berdampak langsung pada hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

Bagi kalangan akademisi, perkembangan tersebut membuka ruang penelitian yang luas mengenai efektivitas regulasi baru, perlindungan hak pekerja, hingga kebutuhan pembentukan kebijakan yang lebih responsif terhadap perubahan sosial dan perkembangan teknologi.

Forum Kolaborasi Nasional

KNHK 2026 tidak hanya dikemas sebagai seminar nasional, tetapi juga menghadirkan berbagai agenda akademik seperti Keynote Speech, Call for Papers, presentasi makalah, sesi paralel, diskusi ilmiah, forum kolaborasi antara peneliti dan praktisi, serta penerbitan prosiding ber-ISBN. Melalui format tersebut, penyelenggara berharap konferensi mampu menghasilkan rekomendasi ilmiah yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam penyusunan maupun penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Artificial Intelligence dan Perubahan Relasi Kerja

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) menjadi salah satu alasan utama penyelenggaraan KNHK 2026. Teknologi yang semula hanya dimanfaatkan untuk membantu analisis data kini telah berkembang menjadi sistem yang mampu melakukan otomasi berbagai pekerjaan administratif, pelayanan pelanggan, analisis dokumen, hingga mendukung proses pengambilan keputusan di perusahaan. Perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap hubungan kerja, hak pekerja, dan tanggung jawab pemberi kerja sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang lebih adaptif.

Di berbagai sektor industri, AI mulai digunakan dalam proses rekrutmen tenaga kerja, penilaian kinerja, penyusunan jadwal kerja, pengukuran produktivitas, hingga pemantauan aktivitas pekerja secara digital. Pemanfaatan teknologi tersebut memang mampu meningkatkan efisiensi perusahaan, namun pada saat yang sama memunculkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi keputusan algoritma, potensi diskriminasi digital, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Halaman:

Penulis: Nendo Putra
Editor: Feni Efendi

Bagikan: