PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana. Keputusan ini diambil Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah pada Selasa (9/12/2025) mengingat masih berlangsungnya proses pencarian korban dan pemulihan infrastruktur.
Perpanjangan status tanggap darurat kedua ini berlaku berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-803-2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025, terhitung mulai 9 Desember hingga 22 Desember 2025 atau selama 14 hari.
"Setelah diadakan rapat pada hari ini, maka kita putuskan untuk perpanjangan tanggap darurat sampai tanggal 22 Desember nantinya," ujar Gubernur Mahyeldi dalam keterangan pers melalui kanal media sosial resmi.
Gubernur menjelaskan bahwa perpanjangan ini diperlukan karena sarana dan prasarana dasar serta fasilitas umum belum sepenuhnya pulih fungsinya. Melalui penetapan ini, Pos Komando (Posko) Terpadu atau Pos Pendamping Provinsi dapat bekerja secara optimal untuk mengerahkan sumber daya di tingkat provinsi maupun dukungan penuh sumber daya nasional.
Baca juga: Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana, Pemko Padang Bangun 228 Sumur Bor
Mahyeldi juga berharap adanya percepatan dalam kondisi darurat ini. "Kita harapkan kepada bupati-wali kota untuk bisa melengkapi seluruh pendataan yang ada sehingga kita dapat membuat langkah-langkah dalam rangka untuk rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan," tambahnya.
Penulis: Nendo Putra
Editor: Nendo Putra
Sumber: BNPB