PADANG - Kabar baik bagi sektor pertambangan di Sumatera Barat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menyetujui penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di provinsi ini. SK Menteri terkait hal ini ditargetkan terbit akhir Januari 2026.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas maraknya tambang ilegal (PETI) yang kerap memicu masalah lingkungan dan kecelakaan kerja. Dengan legalitas WPR, masyarakat penambang dapat dibina, diawasi, dan bekerja dengan standar keselamatan yang lebih baik.
"Ini langkah maju untuk menata kelola tambang rakyat agar lebih bertanggung jawab dan memberikan kontribusi legal bagi pendapatan daerah," ujar Kepala Dinas ESDM Sumbar.
Penulis: Feni Efendi
Editor: Fajar
Sumber: TopSumbar