PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp2.833.206. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar yang ditandatangani akhir tahun lalu. Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa penetapan ini telah melalui pembahasan panjang dengan Dewan Pengupahan Daerah, mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kita berharap kenaikan ini dapat membantu daya beli pekerja di tengah fluktuasi harga bahan pokok, meski mungkin belum memuaskan semua pihak," ujar Gubernur dalam keterangannya di Istana Gubernur.
Penulis: Nendo Putra
Editor: Nendo Putra
Sumber: Pemprov Sumbar