PADANG - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk melindungi tanah ulayat dari sengketa dan alih fungsi yang merugikan masyarakat adat.
Dalam rapat koordinasi awal bulan Februari ini, Minggu (1/2/2026), Ketua LKAAM menyatakan akan memperkuat penerapan hukum adat yang bersendikan syarak dalam penyelesaian sengketa agraria. "Tanah ulayat adalah identitas Minangkabau. Menjual atau menggadaikannya tanpa mufakat kaum adalah pelanggaran berat secara adat dan agama," tegasnya.
LKAAM juga akan bekerjasama dengan BPN untuk memastikan sertifikasi tanah ulayat tidak menghilangkan hak komunal kaum.
Penulis: Dahler
Editor: Feni Efendi
Sumber: Padek Jawapos
Wisata - 31 Desember 2025
Wisata - 31 Desember 2025
Wisata - 31 Desember 2025