Pemkab Solok Copot Dua ASN dari Jabatan Usai Terbukti Terlibat Video Asusila Berdurasi 57 Detik

Rabu, 25 Februari 2026, 06:00 WIB | Hukum | Kab. Solok

SOLOK, MimbarMinang.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, resmi menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada dua aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam video asusila berdurasi 57 detik. Video tersebut viral di media sosial dan menghebohkan publik sejak pertengahan Februari 2026.

Bupati Solok, Jon Firman Pandu, mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) bernomor 887/116 dan 887/117/BKPSDM-2026 tentang pembebasan sementara dari jabatan terhadap dua pejabat di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok, yakni Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP). Kedua ASN tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

SK yang diterbitkan pada Selasa (24/2/2026) itu merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi tim yang dibentuk khusus oleh Pemkab Solok. Tim investigasi diketuai oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Eva Nasri, SH, MM, dan beranggotakan unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kominfo, serta Bagian Hukum Setdakab Solok.

Hasil Investigasi dan Dasar Hukum

Eva Nasri menjelaskan, hasil pemeriksaan tim menyimpulkan bahwa kedua oknum ASN tersebut terbukti melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tim telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Solok. Berdasarkan rekomendasi tersebut, pada Selasa, 24 Februari 2026, Bupati langsung menerbitkan SK yang menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada yang bersangkutan," ujar Eva saat dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Solok dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi pemerintahan. Menurutnya, meskipun keputusan tersebut terasa berat, penegakan aturan harus tetap dilakukan demi memberikan efek jera dan menjaga profesionalitas ASN.

"Ini adalah bentuk komitmen kami. Jika aturan tidak ditegakkan, dampaknya akan meluas. Penegakan disiplin menjadi penting demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Dengan terbitnya SK tersebut, kedua PNS itu resmi dibebastugaskan dari jabatan terhitung sejak 24 Februari 2026. Pemkab Solok menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin berat, terlebih yang mencoreng nama baik institusi pemerintahan di mata publik.

Video asusila berdurasi 57 detik tersebut muncul dan menyebar luas di kalangan pegawai hingga media sosial pada pertengahan Februari 2026. Rekaman itu memperlihatkan tindakan tidak pantas yang diduga terjadi di ruang kerja kantor pemerintahan dan diduga berlangsung saat jam istirahat. Viralnya video tersebut langsung memicu kecaman publik karena dinilai mencoreng nama baik institusi dan melanggar etika sebagai ASN. (Red)

Penulis: Dahler
Editor: Fajar
Sumber: detik.com

Bagikan: