JAKARTA -- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) per 2 Januari 2026 dan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Desember 2025 menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Sulistyowati Irianto, menyebut regulasi terbaru ini telah kehilangan pilar utamanya dalam menjaga masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa.
Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/1/2026), Sulistyowati mempertanyakan status Indonesia sebagai negara hukum. Menurutnya, esensi negara hukum adalah melindungi warga negara, namun aturan yang ada saat ini justru terlihat memberikan supremasi absolut ke tangan negara.
"Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Prinsip negara hukum tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara," tegas Sulistyowati.
Hukum sebagai Alat Politisasi Ia menilai ada tiga pilar yang mulai runtuh dalam tatanan hukum nasional saat ini: demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan independensi peradilan. Sulistyowati bahkan menggunakan perumpamaan "man behind the gun" untuk menggambarkan kekhawatirannya terhadap oknum yang akan mengeksekusi aturan ini.
"Siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Nampak bahwa hukum ini tujuannya sekarang adalah untuk merepresi kelompok mayoritas yang tidak punya power, demi memelihara status quo kekuasaan," imbuhnya.
Ancaman Kriminalisasi Demonstrasi Senada dengan Sulistyowati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyoroti pergeseran norma hukum yang sangat kontras antara aturan lama dan baru. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah Pasal 256 KUHP baru terkait kebebasan berpendapat.
Isnur menjelaskan bahwa dalam aturan lama, hukum justru melindungi jalannya aksi demonstrasi dari gangguan. Namun, dalam Pasal 256 KUHP baru, setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat langsung dipidana.
"Pasal ini jelas memuat norma baru yang akan mempidanakan masyarakat hanya karena menyampaikan pendapat di muka umum tanpa izin aparat. Ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang sangat rumit," kata Isnur.
Babak Baru Hukum Indonesia Sebagai informasi, KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) mulai berlaku efektif secara nasional pada 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Langkah ini diikuti dengan disahkannya KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) pada akhir tahun lalu.
Meski pemerintah mengklaim ini sebagai langkah dekolonisasi hukum, para aktivis dan akademisi justru melihat adanya tren "re-kolonisasi" dalam bentuk pembatasan hak-hak sipil yang lebih ketat dibandingkan era sebelumnya.
Penulis: Feni Efendi
Editor: Nendo Putra
Sumber: kompas.com
Hukum - 31 Desember 2025
Hukum - 31 Desember 2025