FH Unand Siap Gelar Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan 2026, Bahas Reformasi Regulasi hingga Dampak AI terhadap Dunia Kerja

Sabtu, 18 Juli 2026, 13:06 WIB | Hukum | Nasional
Fakultas Hukum Universitas Andalas bersama P3HKI akan menggelar Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan (KNHK) 2026 di Pada
Fakultas Hukum Universitas Andalas bersama P3HKI akan menggelar Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan (KNHK) 2026 di Padang pada 6--8 Agustus 2026. Forum nasional ini membahas reformasi regulasi, artificial intelligence, perlindungan pekerja digital,

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, penggunaan AI tidak hanya dipandang sebagai inovasi teknologi, tetapi juga sebagai perubahan mendasar terhadap hubungan industrial. Oleh karena itu, regulasi tidak cukup hanya mengatur penggunaan teknologi, melainkan juga harus memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dengan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Perlindungan Pekerja di Era Digital

Salah satu isu yang akan menjadi perhatian dalam KNHK 2026 adalah perlindungan pekerja platform digital. Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai bentuk pekerjaan baru, seperti pengemudi transportasi daring, kurir, pekerja lepas digital (freelancer), hingga tenaga kreatif yang bekerja melalui platform berbasis internet. Karakteristik hubungan kerja pada sektor tersebut sering kali berbeda dengan hubungan kerja konvensional sehingga menimbulkan berbagai persoalan hukum.

Beberapa persoalan yang banyak menjadi perhatian antara lain status hubungan kerja, kepastian upah, perlindungan jaminan sosial, keselamatan kerja, hak cuti, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan apabila terjadi sengketa antara pekerja dengan penyedia platform digital.

Selain itu, penggunaan sistem algoritma dalam menentukan pembagian pekerjaan, penilaian performa, maupun pemberian insentif juga memunculkan kebutuhan akan regulasi mengenai algorithmic accountability atau tanggung jawab algoritmik. Prinsip ini menekankan bahwa keputusan yang dihasilkan sistem otomatis tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh merugikan pekerja.

Perlindungan Data Pribadi Pekerja

Topik lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan data pribadi pekerja. Seiring meningkatnya digitalisasi perusahaan, semakin banyak data karyawan yang dikumpulkan, mulai dari identitas, rekam kehadiran, lokasi, biometrik, hingga catatan produktivitas kerja. Pengelolaan data tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak melanggar hak privasi maupun ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.

Dalam praktiknya, perusahaan juga mulai memanfaatkan AI untuk menganalisis perilaku kerja dan memprediksi kinerja pegawai. Meskipun memberikan manfaat bagi manajemen sumber daya manusia, penggunaan teknologi tersebut memerlukan batasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan data maupun diskriminasi terhadap pekerja.

Otomasi Industri dan Masa Depan Ketenagakerjaan

KNHK 2026 juga akan membahas dampak otomasi industri terhadap pasar tenaga kerja Indonesia. Penggunaan robotika, AI, dan sistem otomatis diperkirakan akan mengubah kebutuhan kompetensi tenaga kerja dalam berbagai sektor ekonomi. Kondisi tersebut menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) agar mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi.

Pemerintah sendiri telah mendorong berbagai program pengembangan kompetensi tenaga kerja sebagai bagian dari transformasi digital nasional. Karena itu, pembahasan mengenai hukum ketenagakerjaan tidak lagi hanya berkaitan dengan hubungan industrial semata, tetapi juga menyentuh aspek pengembangan sumber daya manusia, inovasi teknologi, serta daya saing Indonesia di tingkat global.

Forum Merumuskan Rekomendasi Kebijakan

Melalui diskusi yang melibatkan akademisi, hakim, praktisi hukum, pemerintah, pengusaha, organisasi pekerja, mediator hubungan industrial, serta peneliti, KNHK 2026 diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi berbasis kajian ilmiah yang dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan nasional. Forum ini juga menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman praktis sehingga solusi yang dihasilkan lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

Menghubungkan Dunia Akademik, Pemerintah, dan Praktik Hukum

Salah satu karakteristik KNHK 2026 adalah keterlibatan berbagai unsur pemangku kepentingan dalam satu forum ilmiah. Konferensi ini tidak hanya diperuntukkan bagi akademisi, tetapi juga membuka ruang diskusi bagi hakim, advokat, mediator hubungan industrial, pengawas ketenagakerjaan, aparatur pemerintah, pelaku usaha, organisasi pekerja, konsultan sumber daya manusia, peneliti, serta mahasiswa. Pendekatan multidisiplin tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga dapat diterapkan dalam praktik.

Menurut panitia penyelenggara, perubahan pola hubungan kerja akibat digitalisasi menuntut adanya kolaborasi yang lebih erat antara perguruan tinggi, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Melalui forum seperti KNHK 2026, hasil-hasil penelitian dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan publik, sementara pengalaman para praktisi dapat memperkaya pengembangan teori dan pembelajaran hukum ketenagakerjaan di perguruan tinggi.

Halaman:

Penulis: Nendo Putra
Editor: Feni Efendi

Bagikan: